Banjarbaru, 1 April 2026
Telah dilaksanakan Focus Group Discussion (FGD) Audit Internal dan Sertifikasi terhadap Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dengan ISO 37001:2025 yang bertempat di Ruang Rapat Inspektorat daerah Provinsi Kalimantan Selatan.
Kegiatan ini dihadiri oleh Inspektur Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, Para Pejabat Struktural, TIM FKAP, TIM Audit Internal pada Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, dan juga dari Inspektorat Kabupaten Hulu Sungai Selatan, serta 3 (tiga) orang narasumber dari Inspektorat Kota Bogor.
Sebagai informasi, Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan telah menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) sejak 2 Januari 2026, dengan berbagai persiapan yang telah dilakukan sejak awal tahun 2025. keberhasilan ini tidak terlepas dari dukungan dan kolaborasi inspektorat kota bogor.
Pada kesempatan ini Inspektur Akhmad Fydayeen, S.H., M.Si., M.H., CGCAE menyampaikan; “Dalam kesempatan ini, kami sangat berharap Inspektorat Kota Bogor dapat berbagi pengalaman dan memberikan kiat dalam standarisasi serta percepatan sertifikasi SMAP di Lingkungan Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, juga menambah wawasan, dan menjadi awal Transformasi Budaya Kerja yang lebih Etis dan Profesional”.
Akhmad Fydayeen menambahkan bahwa Berbagai langkah telah dilaksanakan, antara lain penetapan kebijakan, penunjukan tim, sosialisasi kepada seluruh pegawai, diklat audit internal bersama Badan Standarisasi Nasional, penandatanganan pakta integritas, serta dukungan dan komitmen Pimpinan Daerah dan Kepala Perangkat Daerah. Selain itu juga dilakukan uji kelayakan jabatan berisiko, dan penyusunan media sosialisasi. Dengan tujuan menjadikan Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan sebagai role model bagi seluruh Instansi yang ada di wilayah Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan. (el.red)