Beranda / Kebijakan Anti Penyuapan

Kebijakan Anti Penyuapan

KEBIJAKAN ANTI PENYUAPAN

SNI ISO 3700:2025 SISTEM MANAJEMEN ANTI PENYUAPAN

 

Pernyataan Kebijakan Inspektorat Daerah Provinsi kalimantan Selatan dalam rangka penerapan SNI ISO 37001:2025 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) meliputi:

  1. Melarang seluruh APIP menerima dan melakukan penyuapan serta menetapkan sanksi atas pelanggaran yang dilakukan;

  2. Apabila    ada   pemberian  hadiah  berupa uang,  barang,  rabat (diskon), fasilitas   penginapan,  perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya  baik  pada   saat   penugasan   maupun  diluar  penugasan   dan  tidak   bisa   menolaknya   karena  adat  ketimuran, maka  pemberian hadiah  tersebut   harus  dilaporkan   ke   Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal Gratifikasi diterima.

  3. Memenuhi persyaratan SNI ISO 37001:2016 serta peraturan perundang-undangan yang terkait dengan anti penyuapan;

  4. Melaksanakan Asas tata kelola pemerintahan yang baik sebagai landasan penerapan SNI ISO 37001:2016;

  5. Mendorong peningkatan kepedulian yang didasari oleh keyakinan yang wajar dan memastikan tidak ada tindakan pembalasan terkait dengan pelaporan penyuapan;

  6. Melaksanakan peningkatan secara berkelanjutan dalam rangka penerapan SMAP;

  7. Menyediakan sumber daya yang diperlukan dalam rangka penerapan SMAP; dan

  8. Menjamin Kebijakan Anti Penyuapan dipahami dan diterapkan oleh seluruh APIP, serta ditinjau kesesuaiannya secara terus menerus.