Kebijakan Anti Penyuapan
KEBIJAKAN ANTI PENYUAPAN
SNI ISO 3700:2025 SISTEM MANAJEMEN ANTI PENYUAPAN
Pernyataan Kebijakan Inspektorat Daerah Provinsi kalimantan Selatan dalam rangka penerapan SNI ISO 37001:2025 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) meliputi:
Melarang seluruh APIP menerima dan melakukan penyuapan serta menetapkan sanksi atas pelanggaran yang dilakukan;
Apabila ada pemberian hadiah berupa uang, barang, rabat (diskon), fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya baik pada saat penugasan maupun diluar penugasan dan tidak bisa menolaknya karena adat ketimuran, maka pemberian hadiah tersebut harus dilaporkan ke Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal Gratifikasi diterima.
Memenuhi persyaratan SNI ISO 37001:2016 serta peraturan perundang-undangan yang terkait dengan anti penyuapan;
Melaksanakan Asas tata kelola pemerintahan yang baik sebagai landasan penerapan SNI ISO 37001:2016;
Mendorong peningkatan kepedulian yang didasari oleh keyakinan yang wajar dan memastikan tidak ada tindakan pembalasan terkait dengan pelaporan penyuapan;
Melaksanakan peningkatan secara berkelanjutan dalam rangka penerapan SMAP;
Menyediakan sumber daya yang diperlukan dalam rangka penerapan SMAP; dan
Menjamin Kebijakan Anti Penyuapan dipahami dan diterapkan oleh seluruh APIP, serta ditinjau kesesuaiannya secara terus menerus.