Sistem Manajemen
Anti Penyuapan
Platform digital pengelolaan SMAP yang transparan, akuntabel, dan terintegrasi untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih di Provinsi Kalimantan Selatan.
Apa itu Sistem Manajemen Anti Penyuapan?
SMAP adalah sistem kontrol yang dirancang untuk membantu organisasi mencegah, mendeteksi, dan menangani penyuapan secara efektif sesuai SNI ISO 37001:2025 yang diimplementasikan oleh Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan.
Standar Internasional
Mengimplementasikan SNI ISO 37001:2025 sebagai kerangka kerja anti-penyuapan yang diakui secara internasional.
Komitmen Pimpinan
Didukung penuh oleh pimpinan daerah sebagai wujud nyata komitmen terhadap pemerintahan bersih dan bebas korupsi.
Monitoring Real-time
Pemantauan dan evaluasi berkala untuk memastikan efektivitas sistem pengendalian internal anti-penyuapan.
Statistik
Dasar Hukum Implementasi
SMAP Provinsi Kalimantan Selatan diimplementasikan berdasarkan kerangka regulasi nasional dan standar internasional yang berlaku.
SNI ISO 37001:2025
Standar Nasional Indonesia tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan — persyaratan beserta panduan penggunaan.
Perpres No. 54 Tahun 2018
Strategi Nasional Pencegahan Korupsi sebagai landasan kebijakan percepatan pemberantasan korupsi di Indonesia.
UU No. 20 Tahun 2001
Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Peraturan KPK
Pedoman pencegahan korupsi dan pembangunan zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK).
Lokasi Kantor Inspektorat
Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan jalan Bangun Praja Komplek Perkantoran Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
Buka di Google MapsSiap Memulai?
Siap Memulai Perubahan? Korupsi berhenti di kamu! Ayo jadikan integritas sebagai budaya kerja kita. Bersama SMAP,
kita ciptakan pelayanan yang jujur tanpa suap. #KalselBergerakTanpaSuap