Kebutuhan dan Harapan Pemangku Kepentingan
No | Pemangku Kepentingan | Peran/ Kepentingan | Kebutuhan | Harapan |
1. | Gubernur | Pemimpin dan penanggung jawab tertinggi di pemerintahan provinsi | Instrumen yang kuat untuk memastikan seluruh jajaran ASN di bawahnya bekerja dengan integritas. | Terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan efektif, serta citra positif kepemimpinan di mata publik dan pusat |
2. | Inspektorat Daerah | Pelaksana dan pemilik sistem SMAP | Dukungan penuh (anggaran, SDM, kebijakan) dari Gubernur dan Sekda. Pengakuan dan sertifikasi dari lembaga independen. | Inspektorat menjadi APIP yang kredibel, profesional, dan menjadi contoh bagi APIP lain dalam pencegahan korupsi. |
3 | Sekretaris Daerah | Koordinator dan motor penggerak seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) | Adanya sistem yang terstruktur untuk memastikan kepatuhan OPD terhadap kebijakan anti-penyuapan | Proses pemerintahan berjalan lancar, efisien, dan bebas dari isu korupsi yang dapat menghambat kinerja. |
4. | OPD | Subjek yang diawasi dan penerima bimbingan dari Inspektorat | Pedoman dan pelatihan yang jelas dari Inspektorat tentang cara menerapkan SMAP di unit kerja masing-masing | SMAP tidak menjadi beban administratif, melainkan alat bantu untuk meningkatkan kinerja dan melindungi ASN dari risiko penyuapan. |
5. | BPK | Auditor eksternal | Sistem pengendalian internal yang solid dan terintegrasi di pemerintah provinsi, termasuk SMAP | Laporan keuangan pemerintah provinsi bebas dari temuan penyimpangan signifikan yang disebabkan oleh praktik penyuapan |
6. | BPKP | Pembina teknis APIP | Data dan laporan tentang kematangan (maturitas) Inspektorat dalam penerapan SMAP. | Inspektorat Kalsel mencapai level maturitas APIP yang tinggi dan menjadi contoh APIP lain. |
7. | Kemendagri | Pembina umum penyelenggaraan pemerintahan daerah | Bukti nyata bahwa Inspektorat mampu mencegah korupsi di daerah | Inspektorat menjadi agen perubahan yang dapat meningkatkan tata kelola di pemerintah daerah dan berkontribusi pada Indeks Pemberantasan Korupsi nasional. |
8. | APIP Lainnya | Mitra yang berkolaborasi dalam pengawasan | Mekanisme koordinasi dan berbagi pengetahuan | Terciptanya standar pengawasan yang seragam dan praktik terbaik yang dapat saling ditiru |
9. | Kementerian PAN RB | Pembina reformasi birokrasi dan integritas ASN | Keterkaitan antara penerapan SMAP dengan sistem penilaian reformasi birokrasi dan kinerja ASN | Peningkatan integritas dan nilai akuntabilitas seluruh ASN di lingkungan Provinsi Kalimantan Selatan |
10. | DPRD | Perwakilan rakyat yang melakukan pengawasan legislatif. | Informasi yang transparan mengenai penggunaan anggaran dan pencegahan korupsi di eksekutif. | Pemerintahan yang akuntabel dan bersih, sehingga dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif |
11. | Kepolisian dan Kejaksaan | Penegak hukum yang menangani tindak pidana korupsi. | Data dan informasi awal yang valid terkait indikasi penyuapan. | Inspektorat menjadi mitra strategis yang membantu upaya pencegahan dan memperkuat sinergi dalam penindakan kasus korupsi |
12. | KPK | koordinator dan supervisi terhadap upaya pencegahan dan penindakan korupsi | a. data dan informasi yang valid untuk pemetakan risiko korupsi di tingkat daerah b. sinergi dan kolaborasi yang efektif dalam hal pencegahan dan penanganan laporan gratifikasi atau indikasi penyuapan | dapat menjadi garda terdepan dalam pencegahan korupsi di daerah dan menjadi contoh keberhasilan bagi APIP lain dalam menerapkan sistem anti-penyuapan yang efektif dan berkelanjutan |
13 | Penyedia Barang dan Jasa | Mitra pemerintah dalam pengadaan barang/jasa | Proses pengadaan yang transparan, adil, dan bebas intervensi | Terciptanya iklim bisnis yang sehat dan kompetitif, di mana kualitas dan harga menjadi satu-satunya faktor penentu. |