Ruang Lingkup dan Sasaran Penerapan SNI ISO 37001: 2025
RUANG LINGKUP PENERAPAN SNI ISO 37001:2016
Penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) pada Inspektorat Daerah ProvinsiKalimantan Selatan tidak hanya dipandang sebagai pemenuhan standar administratif, melainkan sebagai wujud komitmen nyata dalam menciptakan pemerintahan yang bersih di Kalimantan Selatan.
Ruang Lingkup Penerapan SNI ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan mencakup keseluruhan tugas pokok dan fungsi di Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan sebagaimana yang tercantum pada:
1. Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 022 Tahun 2023 tentang Tugas, Fungsi dan Uraian Tugas Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah yang meliputi kegiatan penjaminan kualitas (quality assurance), pengawasan lainnya, dan penanganan pengaduan berkadar pengawasan.
Lingkup ini mencakup seluruh masalah yang timbul dari penerapan SMAP, termasuk isu penyuapan internal dan eksternal, komitmen pihak ketiga, risiko penyuapan, serta langkah investigasi dan pencegahannya.
Cakupan Operasional:
Ruang lingkup ini mencakup seluruh tugas pokok, fungsi, dan kewenangan yang melekat pada Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan. Hal ini secara spesifik merujuk pada PeraturanGubernur Kalimantan Selatan Nomor 022 Tahun 2023 tentang Tugas, Fungsi, dan UraianTugas Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan. Segala bentuk aktivitas pengawasan, mulai dari perencanaan hingga pelaporan, wajib tunduk pada standar anti penyuapan ini.
Landasan Tata Kelola:
Secara substansial, ruang lingkup ini juga mengintegrasikan prinsip-prinsip dalam PeraturanPemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). Ini mencakup seluruh lini kegiatan utama Inspektorat, yaitu:
• Audit dan Pemeriksaan: Memastikan tidak ada intervensi atau suap dalam penentuan temuan audit.
• Review dan Evaluasi: Menjamin objektivitas dalam menilai kinerja instansi pemerintah daerah.
• Pemantauan dan Monitoring: Menutup celah negosiasi tidak sah dalam proses tindak lanjut hasil pengawasan.
• Penanganan Pengaduan: Memastikan setiap laporan masyarakat melalui Whistleblowing System (WBS) dikelola secara transparan tanpa pengaruh gratifikasi.
Ruang lingkup ini berlaku bagi seluruh personel, baik Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun tenaga non-ASN, serta pihak ketiga (vendor atau rekanan) yang berinteraksi dengan InspektoratDaerah Provinsi Kalimantan Selatan.
SASARAN PENERAPAN SNI ISO 37001:2016
Sasaran penerapan SMAP di Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan dirancang untuk menciptakan dampak yang terukur bagi penguatan integritas daerah. Berikut adalah jabaran sasarannya:
No | Sasaran Strategis | Indikator Keberhasilan (Target) | FrekuensiPemantauan |
1 | Internalisasi Budaya Integritas Banua | 100% Pegawai (ASN & Non-ASN) telah mengikuti sosialisasi dan menandatangani Pakta Integritas Anti-Suap serta memahami sanksi pelanggaran. | Per Tahun |
2 | Zero Tolerance terhadap Penyuapan | Tidak ditemukan adanya insiden penyuapan, gratifikasi ilegal, atau pemerasan yang melibatkan personel APIP (Aparat Pengawas Intern Pemerintah). | Per Semester |
3 | Responsivitas Penanganan Laporan | 100% Laporan Pengaduan terkait dugaan suap yang masuk melalui kanal resmi wajib ditindaklanjuti dengan investigasi awal dalam jangka waktu yang ditetapkan. | Per Kuartal |
4 | Integritas Rantai Pasok (Vendor) | 100% Rekanan Bisnis yang bekerja sama denganInspektorat (penyedia ATK, jasa konsultasi, dll) wajib melalui proses due diligence (uji kelayakan) anti suap sebelum kontrak ditandatangani. | Per Kontrak |
5 | Ketegasan Penegakan Sanksi | 100% Terlapor yang terbukti melanggar kebijakan anti-suap diberikan sanksi sesuai ketentuan disiplin pegawai atau pemutusan kontrak bagi pihak eksternal. | Per Kasus / Tahun |
6 | Marwah dan Citra Organisasi | Tercapainya Indeks Kepuasan Stakeholder (SKPD dan Masyarakat) dengan kategori "BAIK" (Target tahun 2024 minimal 85% atau indeks 3,4), yang mencerminkan kepercayaan publik terhadap integritas pengawasan. | Per Tahun |
Dalam dokumen Pedoman tersebut, ditekankan bahwa sasaran-sasaran di atas bukanlah angka mati, melainkan bagian dari Tindakan Perbaikan Terus-Menerus (Continual Improvement). Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Fungsi Kepatuhan Anti Penyuapan (FKAP) secara aktif mengevaluasi keefektifan sistem untuk memastikan:
1. Kesesuaian: Apakah kontrol anti-suap yang ada masih relevan dengan dinamika risiko di Kalimantan Selatan.
2. Kecukupan: Apakah perencanaan sudah mampu menjangkau titik-titik rawan baru dalam proses birokrasi.
3. Keefektifan: Apakah implementasi SMAP benar-benar mampu menurunkan risiko penyuapan hingga ke level terendah.
Dengan penerapan ruang lingkup dan sasaran yang ketat ini, Inspektorat Daerah ProvinsiKalimantan Selatan memposisikan diri sebagai role model bagi seluruh Satuan Kerja PerangkatDaerah (SKPD) lainnya di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berwibawa