BANJARBARU – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Inspektorat Daerah terus memperkuat komitmen dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, serta nepotisme (KKN). Sebagai langkah nyata, Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan menggelar kegiatan Sosialisasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) berbasis ISO 37001.
Kegiatan yang berlangsung di Banjarbaru ini dihadiri oleh jajaran pegawai, auditor, dan pejabat struktural di lingkungan Inspektorat Daerah. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman komprehensif mengenai pentingnya penerapan SMAP sebagai instrumen preventif guna memitigasi dan mencegah terjadinya potensi penyuapan dalam setiap aspek pelaksanaan tugas pengawasan.
Inspektur Provinsi Kalimantan Selatan, Akhmad Fydayeen, S.H., M.Si., M.H., CGCAE., menyampaikan bahwa penerapan SMAP merupakan pilar krusial dalam menjaga muruah dan kredibilitas instansi pengawasan.
"Melalui sosialisasi ini, diharapkan seluruh jajaran dapat menginternalisasi nilai-nilai integritas dan memastikan standar anti penyuapan diterapkan secara ketat. Hal ini sangat penting, khususnya dalam menindaklanjuti, menganalisa, serta mengevaluasi hasil pengawasan agar tetap objektif dan sesuai prosedur," tegasnya.
Penerapan SMAP di lingkungan Inspektorat Daerah diharapkan tidak hanya berhenti pada pemenuhan standar administratif, melainkan bertransformasi menjadi budaya kerja yang melekat pada setiap Aparatur Sipil Negara (ASN). Sistem manajemen ini memberikan panduan yang jelas mengenai identifikasi risiko, prosedur pelaporan, hingga langkah-langkah penanganan jika ditemukan indikasi pelanggaran.
Dengan dilaksanakannya sosialisasi ini, Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan menargetkan optimalisasi peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang lebih profesional dan berintegritas tinggi. Langkah ini sekaligus menjadi wujud nyata kehadiran APIP yang tepercaya dalam mengawal jalannya roda pembangunan dan pemerintahan di Banua.